Talk Show Bakohumas, Bahas Penanganan Isu Strategis Dalam Pilkada Pemalang 2024

    Talk Show Bakohumas, Bahas Penanganan Isu Strategis Dalam Pilkada Pemalang 2024
    Talk Show Bakohumas Pemerintah Kabupaten Pemalang, Membahas Isu Strategis Dalam Pilkada Pemalang 2024

    Pemalang - Kegiatan Bertajuk "Talk Show Bakohumas" digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, (5/11/2024), di salah satu gedung pertemuan di kawasan Jalur Pantura, Kecamatan Petarukan, ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan menciptakan Pilkada Damai 2024.

    Kegiatan yang penuh kehangatan dan keguyubrukunan ini, tak lain ditujukan untuk menciptakan suasana Pilkada di Kabupaten Pemalang dengan aman, damai dan juga bisa membawa perubahan di Kabupaten Pemalang yang Lebih Baik lagi.

    Mengambil Tema "Penanganan Isu Isu Strategis Pilkada Damai di Kabupaten Pemalang", Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dalam hal ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, perwakilan dari Polres Pemalang, Kodim 0711, Kejaksaan, KPU Pemalang, serta para tamu dari berbagai dinas instansi termasuk Kecamatan dan Kelurahan serta Kepala Desa. Ingin menciptakan suasana Pilkada yang guyub rukun tanpa bisa dipecahbelah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

    "Kegiatan Bakohumas ini dikandung maksud agar pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pemalang bisa tercipta dengan Aman, Damai, Kondusif, bahkan jangan sampai terpecahbelah oleh pihak tak bertanggungjawab.", ungkap Joko Ngatmo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pemalang, saat memberikan sambutannya.

    Sementara itu Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap tidak ada perpecahan yang terjadi didalam kehidupan warga masyarakat.

    "Perbedaan pilihan atau dukungan terhadap salah satu calon, boleh. Tetapi jangan sampai memecah belah kerukunan hidup antar sesama warga masyarakat.", paparnya.

    Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, mengungkapkan, apabila ada seseorang yang domisilinya berbeda dengan alamat di KK KTP, bisa tetap memilih, tetapi harus memiliki surat pindah tempat sesuai alamat domisili.

    "Apabila ada warga yang berbeda alamat domisili dan alamat KK KTP. Tetap bisa gunakan Hak pilihnya. Dengan catatan harus ada surat keterangan pindah tempat atau domisili.", ucapnya.

    Acara yang penuh makna tersebut, diharapkan dapat tersampaikan dengan baik dan benar kepada semua lapisan warga masyarakat.

    (Dentangi)

    Dentang Harya Sutawijaya

    Dentang Harya Sutawijaya

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dede Indra...

    Artikel Berikutnya

    Boim Jamas All In Dukung Vicky Prasetyo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami